Jakarta (ANTARA News) - Panitia Anggaran DPR RI dan Pemerintah bersepakat memberikan kelonggaran (fleksibilitas) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, berupa diperbolehkannya tambahan belanja maksimal dua persen dari pagu belanja pemerintah yang disepakati yaitu Rp1.047,66 triliun.

"Tambahan belanja dua persen memberikan ruang gerak memadai bagi pemerintahan baru, bila ada program yang memerlukan anggaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR RI, Jumat dinihari.

Menurut dia, prosedur untuk penggunaan tambahan belanja tersebut juga diberikan kelonggaran. Pemerintahan yang baru, nantinya dapat mengajukan tambahan belanja tanpa melalui prosedur APBN-P.

Pemerintah dapat langsung memberikan usulannya ke Badan Anggaran DPR RI. Pemerintah dan Badan Anggaran DPR akan membahas dengan masa sidang seminggu untuk kemudian diputuskan.

Ia menambahkan, kelonggaran yang diberikan ini hanya berlaku selama tiga bulan pertama atau paling lambat akhir Maret. Setelah itu, maka setiap usulan akan melalui prosedur APBN-P, dimana akan dibahas mulai dari tinggkat komisi hingga paripurna untuk disyahkan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, kelonggaran tersebut terkait dengan masa transisi pemerintahan yang sedang terjadi.

Ia mengatakan, saat ini pembahasan APBN akan diputuskan oleh pemerintah dan DPR periode 2004-2009. Sedangkan APBN 2010 sendiri nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah yang baru terbentuk.

Untuk itu, menurut dia, perlu adanya kelonggaran bagi pemerintahan baru untuk membentuk APBN 2010 tanpa mengubah secara drastis apa yang telah diputuskan.

"Jadi ini UU lex spesialis, berlaku pada masa transisi," katanya.

Menurut dia, hal ini mengantisipasi keinginan rencanA kerja pemerintah yang baru. Misalnya, apabila nantinya rencana kerja pemerintah yang baru memutuskan untuk meningkatkan dana BOS (biaya operasional sekolah) karena ingin menambah jumlah murid yang mendapatkan BOS. Hal ini dapat diantisipasi dengan tambahan belanja tersebut.

Ia menambahkan, tambahan belanja tersebut hanya bisa dilakukan bila pemerintah sejak semula juga telah memiliki sumber dana untuk menutupi belanja tersebut.

"Ada penggunaan ada sumbernya, bisa dari penghematan atau pendapatan." katanya.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Soeharso Monoarfa mengatakan, bahwa meski belanja naik dua persen, namun hal itu tidak membuat defisit APBN juga membengkak.

"Kita kunci defisit APBN pada 1,6 persen. Jadi meski ada tambahan belanja namun tak akan menaikan defisit dan mengubah postur APBN, artinya tambahan belanja tersebut nantinya bisa saja diambilkan dari penghematan, pendapatan atau pergeseran pos subsidi misalnya," katanya.

Ia menepis anggapan bahwa akan ada pelebaran defisit dari 1,6 persen menjadi dua persen. "Sampai saat ini tidak ada kesepakatan DPR dengan pemerintah unTuk menambah defisit hingga dua persen. Masih di 1,6 persen," katanya.

Sementara itu, kesepakatan Panggar DPR dan pemerintah tersebut saat ini telah termaktub dalam draft RUU APBN 2010 pasal 23 yang baru saja disepakati.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009