Washington (ANTARA News) - Seorang hakim Amerika Serikat Kamis waktu setempat memerintahkan pemerintah Obama membebaskan seorang warga Kuwait yang ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Hakim Colleen Kollar-Kotelly memerintahkan Fouad al Rabiah dibebaskan dari penjara itu tempat ia ditahan selama lebih dari tujuh tahun atas tuduhan-tuduhan persekongkolan dan memberikan dukungan materi kepada gerilyawan Taliban dan Al Qaida.

Pemerintah AS menuduh Al Rabiah, seorang manajer maskapai penerbangan Kuwait Airlines, memberikan uang kepada pemimpin Al Qaida Osama bin Laden dan membantu mengkoordinasi dan mendukung para pejuang Taliban di pegunungan Tora Bora, Afghanistan.

Osama diperkirakan melarikan diri melalui daerah itu ketika pasukan AS dan sekutu mereka mengusir gerilyawan Taliban dan Al Qaida dari posisi-posisi mereka.

Tetapi para pengacara Al Rabiah mengatakan kasus itu didasarkan kesalahan identitas dan klien mereka berada di Afghanistan Oktober 2001 mengkoordinasi pengiriman pasokan-pasokan bantuan dari Iran untuk pera pengungsi.

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman mengatakan kementerian itu sedang mempertimbangkan keputusan tersebut.

Seorang hakim federal AS akhir Juli memerintahkan seorang warga Kuwait lainnya Khaled Al Mutairi dibebaskan dari Guantanamo. Tetapi bulan lalu seorang tahanan Kuwait lainnya, Fawzi Al Odah mengajukan petisinya bagi pembebasan dari penjara itu ditolak.

Seorang pengacara Al Rabiah dan Al Mutairi menyerukan pemerintah Obama memulangkan mereka ke negara mereka.

"Kita mendesak pemerintah menghormati keputusan pengadilan federal itu dan memulangkan para klien kami ke Kuwait," kata David Cynamo, pengacara mereka seperti dikutip Reuters.

Presiden Barack Obama telah berjanji akan menutup penjara Guantanamo pada Januari 2010, dengan sejumlah tahanan dibebaskan dan sisanya akan diadili di pengadilan-pengadilan AS atau di komisi-komisi militer. Penjara itu kini menampung 226 tahanan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009