Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa.
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menghormati tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti 'kan di akhir yang menentukan hakim dengan vonisnya," kata Irjen Pol. Argo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Karena kasus ini sudah masuk ranah pengadilan, kata Argo, Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan atas dakwaan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Baca juga: Saksi rasakan panas saat pindahkan baju Novel yang tersiram air keras

Baca juga: Alasan Novel tak lapor ke polisi terdekat dipertanyakan


Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎ Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020