Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penunjukan langsung pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan ini.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Minggu, mengatakan menurut rencana Perppu itu akan ditandatangani Presiden Yudhoyono sebelum berangkat ke Amerika Serikat pada Rabu 23 September 2009.

"Ya keputusannya itu sebelum Presiden berangkat. Pekan ini dong, Presiden berangkat tanggal 23. Kalau sudah oke, keluar," ujarnya.

Menkumham membantah Perppu tersebut keluar terlalu cepat karena Presiden baru menyatakan kehendaknya mengeluarkan Perppu pada 16 September 2009.

Menurut dia, Perppu tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengambil langkah menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK.

Dari Perppu tersebut, lanjut dia, kemudian dibuat Keputusan Presiden untuk menetapkan plt. pimpinan KPK yang ditunjuk oleh Presiden.

Andi memperkirakan selang waktu antara keluarnya Perppu dan Keppres tidak terlalu lama.

"Secepatnya. Perppu keluar kan dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan KPK," ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa pun mengaku draft Perppu untuk menunjuk langsung pelaksana tugas pimpinan KPK sudah mencapai tahap final.

"Perppunya sedang disiapkan, sudah selesai. Kita sudah bicara, sudah selesaikan dengan Menkumham, Meneg PAN, Setneg, sudah kita membuat drafnya dan sudah final," ujarnya.

Menurut Hatta, Perppu hanya menambahkan satu pasal saja dari UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu penambahan dari pasal 33 sehingga diatur bahwa jika terjadi kekosongan pimpinan KPK kurang dari tiga orang maka Presiden dapat memilih dan menetapkan pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi yang diatur dalam UU KPK selesai.

"Jadi hanya bersifat sementara sampai dengan proses pemilihan berjalan," ujarnya.

Mensesneg tidak bisa menjelaskan mekanisme penunjukan langsung yang akan dilakukan berdasarkan penilaian Presiden seorang diri saja. Ia hanya berjanji Presiden tetap akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Plt pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden Yudhoyono akan bertugas sampai jelas status hukum tiga pimpinan KPK yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atau sampai terpilih pimpinan baru dari proses seleksi yang dilakukan oleh DPR.

Antasari Azhar telah diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan dua rekannya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan tersangka karena surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Massaro Anggoro Widjojo dan pencekalan terhadap Djoko Tjandra.

Menurut UU KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Sedangkan jika berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap.

Apabila nantinya status tersangka pimpinan KPK dicabut karena kasus hukumnya tidak terbukti, maka mereka dapat kembali aktif memimpin KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009