Merauke (ANTARA News) - Lima warga negara Australia yang Kamis siang diputus dengan putusan berbeda di PN Merauke sekitar pukul 18.45 WIT dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merauke.

Wartawan ANTARA News dari Merauke melaporkan, ke lima WN Australia itu dijemput pihak kejaksaan negeri Merauke ke kawasan Sringgu.

Salah satu penasehat hukum kelima WN Australia Efraim sempat menolak eksekusi itu bahkan tetap enggan menandatangani berita acara penyerahan.

Walaupun demikian, kelima WN Australia yang didampingi staf dari Kedubes Australia itu dengan rela memasuki mobil tahanan milik kejaksaan dengan membawa beberapa barang pribadi.

Sesaat setibanya di LP Merauke, barang bawaan kelima WN Australia itu diperiksa petugas LP Merauke.

Kepala LP Merauke Lilik Sujandi mengakui, tidak ada perlakuan khusus kecuali kamar yang terpisah dari para tahanan dan narapidana lainnya mengingat mereka orang asing.

"Yang kami berikan itu sesuai ketentuan yang berlaku apalagi saat ini status mereka baru sebagai tahanan," kata Kepala Lapas Merauke Lilik Sujandi.

Kelima WN Australia itu yakni Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Keit Rowald Mortimer dan Hubert Hufer masing masing dihukum dua tahun penjara oleh PN Merauke karena terbukti melanggar keimigrasian.

Sedangkan pilot Hendry Scott Bloxom yang membawa keempat WN Australia dituntut tiga tahun penjara. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009