Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong, adalah prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah.

"Dua pimpinan KPK yang kini diproses Polri masih berstatus sebagai tersangka, sehingga masih bisa berfungsi seperti biasa. Setelah dua pimpinan KPK tersebut berstatus sebagai terdakwa, baru bisa diberhentikan seperti halnya Antasari (Ketua KPK)," kata Nursyahbani ketika dihubungi ANTARA, Selasa.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKPB) DPR ini menegaskan, dengan diterbitkannya Perppu mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan KPK yang kosong, secara politis dan psikologis semakin menghancurkan mental orang-orang KPK serta KPK secara kelembagaan sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Jika Perppu tersebut harus dijalankan, kata dia, figur yang dipilih untuk mengisi jabatan pimpinan KPK hendaknya orang-orang yang betul-betul memiliki kompetensi, kredibel, serta memiliki rekam jejak yang baik.

"Saya mengusulkan dua orang yang dipilih utuk mengisi jabatan tersebut dari kalangan perempuan," kata praktisi hukum dan aktivis perempuan ini.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta menandatangani Perppu mengenai pelaksana tugas untuk mengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kosong, di Jakarta, Senin (21/9).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa mengatakan, Perppu itu antara lain menyebutkan, "Dalam keadaan di mana kekosongan dalam tanda petik kurang dari 3 orang pimpinannya, maka Presiden memilih pelaksana tugas".

Dalam UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 33 menyebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Tiga kursi pimpinan KPK yang lowong yakni Ketua KPK Antasari Azhar serta dua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Antasari Azhar nonaktif setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang pencekalan "bos" PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo, buron koruptor.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009