Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai langkah Polri menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka merupakan tindakan salah.

"Penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka, salah," katanya kepada ANTARA melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinyatakan sebagai tersangka karena tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, dan pemilik PT ERa Giat Prima, Djoko Tjandra.

Terkait akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia menyatakan positif langkah tersebut.

Dia mengemukakan tidak masalah jika setelah Perppu terbit, Bibit dan Candra dibebaskan dari tuduhan.

"Karena langsung bisa tugas lagi menggantikan Plt. Mana yg tak logis?," katanya.

Sebaliknya, kata dia, jika polisi terus menerus mengusut kasus Bibit dan Candra, "Lalu tak ada Perppu Plt, bisa-bisa KPK-nya mati," katanya.

"Saya bilang Perppu sah, tapi sekaligus bilang bahwa penetapan Bibit dan Candra salah," katanya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009