Jakarta (ANTARA News) - Tim penyaring calon pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Tim Lima menetapkan tiga syarat mendasar yang dijadikan acuan tim untuk menentukan Plt KPK.

"Kita memahami situasi yang harus kita respons, bisa bagaimana kita akan melakukan talent scouting(pencarian, red) , menyepakati ada kriteria pokok yang harus kita jadikan acuan dalam menetapkan calon," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS usai memimpin rapat perdana Tim Lima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kriteria pertama kandidat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada poin a sampai k Pasal 29 UU KPK No 30 Tahun 2002.

"Plt yang dipilih harus bisa langsung bekerja dalam tugas-tugas KPK saat ini," ujarnya menambahkan.

"Kedua, tak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ketiga, ada kepercayaan atau akseptabilitas dari publik terhadap calon-calon ini," lanjut Widodo.

Menurut Widodo, pada rapat perdana belum dibicarakan nama-nama yang sesuai dengan kriteria tersebut. Jika sudah ada, Widodo berjanji akan mengumumkannya setelah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menegaskan, Tim Lima akan berupaya seobyektif mungkin dalam menentukan tiga calon Plt pimpinan KPK.

"Tidak ada subyektivitas dari pemerintah. Kami akan bekerja sesuai Perppu dan Keppres yang ada," kata Menko Polhukam.

Pada kesempatan itu, ia mengemukakan, tim juga akan mengedepankan mekanisme musyawarah utuh dalam menetapkan tiga kandidat plt pimpiman KPK.

"Ya kita inginnya musyawarah utuh. Tidak ada voting dan sebagainya. Kita berupaya sebaik mungkin," katanya.

Widodo berharap minggu depan tiga nama yang diminta Perppu dan Keppres sudah dapat direkomendasikan oleh Tim Lima. Rapat perdana Tim Lima hari ini berlangsung sekitar tiga jam. Rencananya, rapat akan dilanjutkan Jumat pagi.

Tim 5 terdiri atas Widodo, Menkumham Andi Mattalatta, mantan ketua KPK Taufiequrahman Ruki , anggota tim Wantimpres Adnan Buyung Nasution , serta tokoh hukum Todung Mulya Lubis. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009