Boyolali (ANTARA News) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Jateng, Miyono, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana purnabakti dewan setempat periode 1999-2004 meminta pengadilan negeri setempat mengadili mantan anggota dewan lainnya yang juga tersangka kasus itu.

Miyono menyampaikan permintaan itu dalam pembelaannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis, yang dipimpin ketua majelis hakim, Titik Tejaningsih.

Kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kabupaten Boyolali itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,2 miliar.

Menurut dia, pencairan dana purnabakti anggota dewan setempat periode 1999-2004 itu telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali.

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan ketua tim, Sutrisno, terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya, katanya, tidak benar.

Selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, katanya, apa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan dan tata tertib, termasuk terkait dengan pencairan dana purnabakti anggota dewan pada 2004.

Kepemimpinan DPRD, katanya, menganut asas kolektif kolegial sehingga berbagai keputusan dewan harus melalui mekanisme pembahasan dengan pimpinan dan anggota dewan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan, kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali karena hanya dirinya yang menjalani proses peradilan kasus itu hingga persidangan.

Mantan anggota dewan lainnya yang juga menerima tunjangan purnabakti itu, katanya, tidak diadili.

Ia meminta kejari setempat melanjutkan proses hukum terhadap mantan anggota dewan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia minta kejari menahan mereka.

Ia juga menyebut sejumlah daerah lain yang tidak memiliki dasar hukum bagi pencairan dana tersebut.

Selain itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya itu saat vonis atas kasus yang melibatkan dirinya itu.

Kuasa hukum terdakwa, Tukinu, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan, perda tersebut sah menurut hukum.

Perda itu, katanya, sudah diajukan kepada Gubernur Jateng dan tidak pernah ada revisi.

Perda itu, katanya, hingga saat ini belum dicabut, masih berlaku, dan tidak ada pihak lain yang mengajukan "judicial review".

Sidang lanjutan kasus itu akan dilanjutkan pada Kamis (1/10) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban tim JPU atas pembelaan terdakwa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009