Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi juga meminta Kepolisian Republik Indonia (Polri) lekas menuntaskan pemeriksaan terkait status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Jangan tunggu terlalu lama," kata Muladi usai seminar Urgensi Pemekaran Kabupaten/Kota Untuk Menuju Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan di Jakarta, Selasa.

Muladi mengatakan, jika kedua nama tersebut ternyata tidak bersalah maka nama baiknya perlu direhabiliasi. Namun jika diduga bersalah maka perlu ditindaklanjuti.

Menurut Muladi, tentu polisi tidak gegabah dalam menangani kasus tersebut, dan polisi paling tidak mempunyai bukti-bukti minimum.

Terlepas dari itu Muladi menyesalkan adanya rivalitas antara KPK dan Polri. "Karena KPK dibentuk untuk membantu polisi dan kejaksaan yang kurang efektif," katanya.

Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK, Muladi setuju dan memenuhi unsur mendesak dan kedaruratan untuk mengeluarkannya. "Dasar Perppu tepat," katanya.

Ia mengatakan, unsur mendesak untuk mengeluarkan perppu tidak harus karena hal fisik dan perang, namun juga masalah pemberantasan korupsi.

Muladi mengatakan, saat ini nilai penanganan korupsi di Indonesia rendah. "Ini sangat berbahaya. Kalau turun lagi bisa membuat kredibilitas semakin turun," katanya.

Nama Indonesia di dunia internasional juga akan semakin jatuh. Namun demikian Muladi mengakui bahwa kondisi mendesak tersebut memang sangat relatif.

Sebelumnya (Senin, 28/9) Wakil Presiden M Jusuf Kalla bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Menurut Wapres dalam pertemuan tersebut selain dibicarakan soal banyaknya angka korban kecelakaan mudik lebaran, juga dibicarakan soal hubungan KPK dan Polri.

Jusuf Kalla memerintahkan Kapolri untuk mempercepat proses hukum dua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit untuk menghindari kesan adanya rivalitas antara Polri dan KPK.

"Karena itu solusi yang paling cepat adalah segera memproses dengan tegas dan cepat dua pimpinan KPK ini yaitu Pak Chandra dan Pak Bibit," kata Wapres.

Secara berturut-turut, tiga pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Yang pertama adalah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selanjutnya, wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinyatakan sebagai tersangka karena tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, dan pemilik PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009