Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI, Selasa malam, mengumumkan hasil sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century.

Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi dalam rapat tertutup yang dilakukan di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam, mengatakan setelah DPR mempelajari hasil audit investigasi BPK maka secara garis besar memang telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan.

"Tindak pidana tersebut antara lain adanya penyelewengan surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran BMPK, pengeluaran fiktif dan pelanggaran posisi devisa," ujarnya.

Selain itu dari hasil audit sementara, ia menambahkan, juga diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan atau kesalahan dalam penilaian oleh Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

"Ada perubahan peraturan BI (PBI) yang tidak dilakukan melalui persetujuan DPR, yaitu mengubah CAR 8 persen menjadi hanya positif dalam hal pemberian pembiayaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP)," ujarnya.

Achmad menjelaskan perubahan itulah yang menyebabkan Bank Century mendapatkan FPJP walau apabila mengikuti peraturan BI lama tidak berhak mendapatkan FPJP.

Selain itu, dalam rapat KSSK pun terdapat "error of jugment" dimana kesalahan dalam penilaian terhadap Bank Century yang berdampak sistemik itu mengakibatkan dana yang tadinya dikucurkan hanya Rp630 miliar menjadi Rp6,76 triliun.

"Kita melihat bahwa pengawasan BI sangat lemah dan memberikan data yang tidak valid yang menyebabkan kesalahan dalam memberikan penilaian," ujarnya.

Kemudian mengenai Perppu nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Achmad menambahkan perppu ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari DPR maka dengan demikian secara harafiah ditolak oleh DPR.

Dengan adanya temuan sementara, maka komisi XI pun memberikan rekomendasi seperti agar audit investigasi segera dituntaskan terutama mengenai jumlah dan penggunaan aliran dana dari LPS.

"Kemudian kita mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kasus terkait dengan kasus Bank Century," ujar Achmad.

Dan komisi XI berharap agar semangat dan esensi dari audit investigasi dapat diteruskan oleh anggota DPR periode 2009-2014 yang akan segera dilantik pada 1 Oktober 2009.

Anggota Komisi XI Drajad Wibowo mengatakan audit sementara ini belum banyak berbicara mengenai detail dan angka oleh karena audit investigasi ini masih bersifat sementara.

"Apalagi BPK menyatakan dalam suratnya bahwa hasil audit investigasi ini masih bersifat rahasia dan tidak menjadi porsi publik," ujarnya.

Hasil sementara audit investigasi BPK mengenai Bank Century ini akan dilaporkan kepada sidang Paripurna (30/9) dan Achmad Hafiz berharap sikap komisi XI akan menjadi sikap DPR secara keseluruhan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009