Tangerang (ANTARA News) - Istri kedua almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Irawati Arienda akan memberikan kesaksian di PN Tangerang, Banten, Rabu terkait kasus pembunuhan yang menimpa suaminya .

Ketua PN Tangerang, M. Asnun SH yang dihubungi pada Rabu pagi membenarkan adanya persidangan yang akan menghadirkan istri Nasrudin bersama lima saksi lainnya.

Asnun mengatakan selain Irawati, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Nuryadi, Agus Susanto, Andreas BT, Carles, dan Teguh Munanto.

Irawati sudah dua kali absen dalam persidangan sehingga majelis hakim mendesak kepada jaksa untuk menghadirkan wanita itu agar dapat didengar keterangannya.

Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Ketika kendaraan berada di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009, pukul 14.30 WIB, korban ditembak saat berada dalam mobil sedan warna silver nomor polisi B-191-E.

Terdakwa dalam persidangan itu adalah  Daniel Daen Sabom, Heri Santoso alias bagol, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo diseret ke meja hijau.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009