Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Yasin diperiksa oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor dan WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, sebagai saksi.

Yasin datang ke Mabes Polri dengan didampingi Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramly.

Baik Yasin dan Ramly tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya di gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

Yasin diperiksa saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh KPK dengan tersangka dua pimpinan KPK nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sedangkan Wakil Ketua KPK yang lainnya Hayono Umar hingga kini belum muncul di Mabes Polri kendati dia juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Chandra dan Bibit juga akan datang ke Mabes Polri untuk menjalani wajib lapor kepada penyidik setiap hari Senin dan Kamis.

Pada 19 September 2009, Polri menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka setelah keduanya menjalani dua kali pemeriksaan.

Mereka disangka terlibat pembuatan surat cegah dan pencabutan surat cegah atas dua buronan korupsi yang kini kabur ke luar negeri

Menurut Polri, keduanya mengajukan surat cegah dan pencabutan cegah tanpa melalui rapat pleno padahal seharusnya melalui rapat pleno.

Sedangkan Yasin dan Umar yang sebelumnya diperiksa dalam kasus yang sama hanya menjadi saksi.

Polri juga sempat memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly, Penyelidik KPK Arry Widiatmoko dan penyidik Rony Samtana.

Awalnya, Polri memeriksa para pimpinan dan staf KPK itu sebagai saksi atas laporan resmi Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang melaporkan bahwa ada oknum KPK yang menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009