Jakarta (ANTARA News) - Mantan Komisaris PT Pos Indonesia, Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasar mufakat bulat, saya ditunjuk sebagai ketua untuk sementara," kata Tumpak kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tumpak memberikan pernyataan itu bersama dengan empat pimpinan KPK yang lain, yaitu Wakil Ketua KPK M Jasin dan Haryono Umar, serta dua pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo.

Penunjukan Tumpak sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KPK adalah keputusan rapat internal pimpinan KPK.

Rapat tersebut juga memutuskan pembagian bidang kerja empat pimpinan yang lain. Tumpak belum bersedia menyebut secara rinci pimpinan yang akan membidangi bidang kerja yang ada.

Bidang kerja tersebut adalah penindakan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana korupsi, informasi dan data, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, serta kesekretariatan.

Tumpak hanya menyebut bidang penindakan tindak pidana korupsi akan ditagani oleh dirinya bersama dengan M Jasin dan Mas Ahmad Santosa.

Meski ada pembagian tugas, Tumpak menjelaskan, semua keputusan KPK adalah keputusan bersama semua pimpinan.

"Semua keputusan adalah kolektif dan kolegial," kata Tumpak yang juga pernah menjadi Wakil Ketua KPK periode pertama.

Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar rapat lanjutan pada Rabu (7/10). Agenda rapat itu adalah paparan dari semua Deputi tentang masalah dan program kerja yang dilakukan oleh KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009