Palu (ANTARA News) - Dua oknum pelajar di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditahan aparat Polres setempat karena terlibat dalam kasus penikaman.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Stefanus MT SIK yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, di Palu mengatakan, pihaknya menangkap HM (18) dan EM, inisial seorang siswa sebuah Sekolah Menengah Kejuruan dan Atas kota setempat karena menjadi pelaku penikaman terhadap korban Ivan Tagora, rekannya sendiri.

"Keduanya ditangkap Kamis (1/10) karena terlibat dalam aksi penikaman seorang siswa yang juga adalah rekannya sendiri," katanya.

Kasus penikaman ini sendiri terjadi Kamis (1/10) sekitar pukul 12.30 Wita di Jln Pattimura, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Selatan tepatnya di depan Markas Detasemen Perlengkapan TNI-AD.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penikaman ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan dari korban Ivan Tagora.

Kasat Stefanus menceritakan, kejadian itu dipicu karena pelaku EM tersinggung setelah ditegur korban Ivan untuk tidak memalak siswa yang sedang makan di kantin sekolahnya.

Dari situlah lanjut Stefanus, pelaku EM datang kembali menemui korban, guna menanyakan maksud dia menegurnya di depan banyak orang.

Saat itu katanya, pelaku EM yang sengaja tidak masuk sekolah mengajak temannya, HM, untuk menemani menemui korban.

Ketika melihat korban pulang sekolah, kedua pelaku kemudian menghadang korban Ivan di depan pintu gerbang sekolahnya, SMA Advent Palu.

Sempat terjadi adu mulut antar korban Ivan dengan pelaku EM hingga terjadi kontak fisik.

Melihat rekannya EM berkelahi dengan korban, pelaku lainnya, HM, pun segera membantunya untuk turut memukuli korban.

Tanpa menunggu komando, pelaku HM yang datang dari arah belakang korban lalu menikam dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Melihat korban telah berlumuran darah, pelaku EM kemudian melarikan diri.

Sementara pelaku HM berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang melihat insiden tersebut dan kemudian digiring ke Mapolres Palu.

"Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan," katanya.

Kedua tersangka penikaman ini kata Stefanus, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Secara terpisah, Kepala SMK Negeri 3 Palu, Drs Triyono, yang dikonfirmasi wartawan guna konfirmasi keterlibatan oknum siswanya dalam aksi penikaman tersebut, membenarkannya.

Namun demikian katanya, pelaku HM kini tidak aktif lagi sebagai siswa di sekolahnya selama beberapa bulan.

Dia menuturkan, secara administrasi, HM itu memang masih berstatus sebagai siswa di sekolahnya.

Namun kata dia, sejak pertama kali duduk di bangku kelas XI, tersangka HM kini tak lagi aktif bersekolah sebagaimana siswa lainnya.

"Selama ini, kami tak lagi menganggapnya siswa di sini. Saat ini proses administrasi untuk dikeluarkan dari sekolah ini, sedang berjalan," kata Triyono.

Hingga kini, kedua tersangka oknum pelajar ini terpaksa tidak lagi bersekolah seperti biasanya, karena mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Palu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009