Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Banten dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), yang digelar Senin pagi.

Salah satu tim JPU, Sukamto mengatakan bahwa sesuai agenda persidangan hari ini terdapat saksi mahkota yang akan didengar keterangannya.

"Ada lima saksi mahkota yang dihadirkan menyangkut persidangan Nasrudin," kata Sukamto sembari menjelaskan persidangan dilaksanakan pada tiga ruang terpisah di PN Tangerang.

Para saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa pembunuhan Nasrudin yaitu Daniel Daen Sabom, Heri Santoso alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi.

"Untuk terdakwa Daniel, maka saksi mahkota dalam persidangan bisa juga Amsi, Edo atau Hari, demikian pula sebaliknya," kata Sukamto.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Korban terkena timah panas dalam kendaraan sedan warna silver nomor polisi B-191-E ketika berada di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Maret 2009 pukul 14.30 WIB.

Jaksa menjerat terdakwa dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Menurut Sukamto, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan Prof Oemar Seno Adji yang merupakan ruang utama persidangan di PN Tangerang dan di ruang Ali Said. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009