Beijing (ANTARA News) - Pengadilan di Xinjiang, China barat, pada Senin menjatuhkan hukuman mati terhadap perusuh yang dinyatakan terbukti membangkitkan kerusuhan berdarah pada 5 Juli di Uighur, kawasan otonomi berpenduduk mayoritas Muslim, yang menewaskan hampir 200 orang, televisi pemerintah melaporkan.

Jaringan televisi "China Central Television" seperti dilaporkan AFP mengatakan seorang terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat kerusuhan berdarah di kawasan otonomi di China barat itu.

Pengadilan di wilayah ibukota Xinjiang, Urumqi, mulai memeriksa tiga kasus yang melibatkan tujuh tersangka yang dituduh ikut ambil bagian dan aksi kerusuhan itu, kata China Central Television dalam laporannya, namun tidak memberikan rincian mengenai tuduhan itu.

Pada 5 Juli meletus kekacauan di Urumqi, pada saat anggota warga etnis Muslim Uighur yang minoritas terlibat bentrokan dengan suku Han China yang dominan.

Kerusuhan tersebut adalah kerusuhan etnis terburuk di China dalam beberapa dasawarsa terakhir, menyebabkan 197 orang tewas, sebagian besar dari suku Han, menurut pemerintah.

Polisi telah menahan sedikitnya 718 orang yang dituduh terlibat aksi-aksi kejahatan dalam kerusuhan tersebut, kata laporan-laporan sebelumnya.

Kantor berita resmi China, Xinhua, mengutip pernyataan jaksa kota akhir bulan lalu mengatakan, 21 orang sejauh ini dikenai tuduhan perbuatan kriminal termasuk pembunuhan, pembakaran, perampokan dan merusak properti yang berkaitan dengan kerusuhan.

Sembilan lainnya dijatuhi hukuman lima sampai delapan tahun penjara berkaitan dengan bentrokan di provinsi Guangdong pada akhir Juni, yang juga melibatkan suku Han dan Uighur, kata pernyataan yang dimuat pada laman pengadilan tinggi provinsi Guangdong. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009