Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal, Senin malam ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkiat kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Kabupaten Natuna.

Hamid Rizal dimasukkan ke mobil tahanan sekira pukul 19.30 WIB. Hamid yang mengenakan kemeja warna biru tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Rencananya, Hamid akan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, KPK perlu melakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan itu terkait dugaan korupsi DBH Migas di Kabupaten Natuna pada 2004.

"HR diduga menggunakan dana bagi hasil untuk membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil," kata Johan.

Namun, berdasar penelusuran KPK, pembentukan tim itu ternyata fiktif. Bahkan, Hamid diduga telah diuntungkan akibat penggunaan DBH Migas tersebut.

Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp72,25 miliar. KPK menjerat Hamid dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tumpal H. Hutabarat, penasihat hukum Hamid menjelaskan, kliennya tidak pernah menyetujui penggunaan DBH Migas.

"Sejak menjabat sebagai bupati kan tidak pernah menyetujui beliau ini," kata Tumpal.

Dia menegaskan, kliennya juga tidak pernah menandatangani keputusan pengeluaran uang untuk tim intensifikasi. Hal itu disebabkan surat keputusan itu keluar pada 2008 ketika Hamid tidak lagi menjabat sebagai bupati.

Tumpal juga menyayangkan keputusan penyidik KPK untuk memeriksa Hamid dan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi secara terpisah. Padahal Daeng yang ketika perkara itu terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Natuna mengetahui proses aliran dana tersebut.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Daeng Rusnadi sebagai tersangka.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009