Karawang (ANTARA News) - Terdakwa kasus gratifikasi, Karda Wiranata, yang juga Ketua DPRD Karawang, Jawa Barat, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa.

Ketua Majelis Hakim J.V Rahantoknam mengatakan, hukuman itu sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Sedangkan dakwaan alternatif kesatu dan kedua yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman dinyatakan tidak terbukti, karena ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi. Dengan demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua.

Untuk dakwaan alternatif kesatu ialah Pasal 12 huruf (e) Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua ialah Pasal 12 huruf (a) Undang Nomor 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 64 (1) KUHP.

Menurut Rahantoknam, putusan yang disampaikan itu sesuai dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD Karawang, dan hal yang meringankan, uang diperoleh dari kasus itu diberikan kepada korban bencana alam di Karawang.

Sementara itu, dibandingkan dengan tuntutan JPU, putusan majelis hakim itu lebih ringan, karena dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang juga Ketua PDIP Karawang dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan, karena sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Karda yang juga mantan anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 sekaligus Komisi C DPRD Karawang itu dinilai terbukti bersalah.

Serta dikenakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bentuk kesalahan terdakwa itu ialah menerima uang sekitar Rp220 juta dari berbagai saksi yang merupakan pengusaha konstruksi di Karawang.

Para pengusaha konstruksi itu memberi uang kepada Karda, agar memperoleh proyek dengan cara mendapatkan rekomendasi Karda sebagai anggota DPRD Karawang.

Rekomendasi itu diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar yang bersangkutan mendapatkan proyek.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009