Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menepis dugaan kasus korupsi program pengadaan laboratorium multimedia untuk 26 SMP Negeri di wilayah setempat senilai Rp3 miliar melalui APBD Provinsi Jabar tahun 2007.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Tony Sukasah, kepada ANTARA, di Cikarang, Selasa, mengatakan, proyek tersebut dinilai sah secara hukum.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, proyek senilai di bawah Rp100 juta dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung.

"Saat itu saya masih menjabat sebagai Kapala Dinas Pendidikan (Disdik). Saya masih memiliki bukti penyaluran dananya untuk 26 SMPN di Kabupaten Bekasi," katanya.

Mereka yang berhak menerima adalah sekolah rintisan standar Nasional dan Internasional. Masing-masing menerima Rp95 juta. Total anggarannya lebih dari Rp2,4 miliar tidak sampai Rp3 miliar, katanya menambahkan.

Menurutnya, pembayaran tersebut disalurkan ke setiap Kepala Sekolah per tanggal 22 hingga 24 Desember 2007. Kepala Sekolah yang menerima anggaran tersebut di antaranya, SMP N 5 Tambun, SMP N 1 Sukatani, SMPN 1 Sukawangi, SMPN 2 Tambun Selatan, SMPN 7 Tambun Selatan, dan SMPN 1 Cikarang Timur.

"Dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian laptop, komputer, dan proyektor," katanya.

Ditambahkan Tony, kesalahpahaman penyelenggaraan proyek tersebut dikarenakan pada saat proses pengadaan barang bulan November 2007, ia tengah menjalani cuti panjang selama 50 hari. Sementara kuasa pengguna anggaran saat itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Een Suhandi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

"Mungkin pihak yang melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang memiliki persoalan pribadi dengan saya," katanya.

Sementara itu, Jonli Nahampon, selaku pihak pelapor dari Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pembangunan Daerah (LP3SD), mengatakan berdasarkan pengakuan sejumlah Kepala Sekolah, barang yang diterima tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan.

"Masing-masing sekolah hanya mendapatkan satu unit Komputer, laptop, dan Proyektor. Dananya tidak sesuai dengan yang dianggarkan," ujarnya.

Jonli mendesak kepada pihak Kejari Cikarang untuk memprioritaskan pengusutan kasus tersebut semaksimal mungkin agar tidak mengecewakan masyarakat.

Secara terpisah Kasi Intel Kejari Cikarang, Helena Ocktaviane, mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tersebut.

"Tidak ada kompromi bagi para pelaku korupsi. Kita akan tindak tanpa pandang bulu," ujarnya.

Helena menambahkan, pihaknya masih menunggu data valid dari Dinas Pendidikan setempat guna memperjelas proses pengusutan. "Namun, sampai saat ini kami belum menerima kejelasan dari pihak terkait," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009