Jakarta, (ANTARA News) - Tim Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sudah menyiapkan eksepsi yang isinya menolak dakwaan terhadap kliennya yang diuraikan secara "vulgar".

"Kami sudah menyiapkan eksepsinya," kata anggota Tim Pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan adanya siaran langsung sidang Antasari Azhar karena dalam dakwaannya itu diuraikan secara "vulgar" tentang hubungan intim antara Antasari dengan Rani Juliani, seorang caddy golf yang juga isteri siri Nasrudin Zulkarnaen.

Ari Yusuf menyesalkan adanya dakwaan seperti itu, karena tidak etis disampaikan dalam dakwaan dan disampaikan dalam persidangan secara terbuka.

"Ini kan perkara pembunuhan, bukannya asusila," katanya.

Ia menambahkan, jika sidang dipaksakan untuk digelar, maka seharusnya dilakukan secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum.

"Itu kesalahan jaksa dalam membuat dakwaan," katanya.

Di bagian lain, Tim Pengacara Antasari Azhar juga menolak penggunaan "saksi mahkota" yakni setiap terdakwa dalam perkara yang sama, harus menjadi saksi di sidang masing-masing terdakwa.

Ia menjelaskan, penggunaan saksi mahkota itu akan menimbulkan konflik kepentingan. "Karena masing-masing terdakwa akan saling menjatuhkan dalam kesaksiannya," katanya.

Sementara itu, sidang lima eksekutor dugaan pembunuhan itu, saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009