Ambon (ANTARA News) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian sisa pengungsi korban konflik sosial 1999 lalu di Kota Ambon, Olivia Latuconsina melarang pengungsi menunjuk perwakilan untuk mengambil jatah Bahan Bangunan Rumah (BBR) yang akan dibagikan akhir Oktober mendatang.

"Tidak ada perwakilan. Pengungsi yang terdaftar harus datang mengambilnya sendiri. Langkah ini untuk mencegah ada pengungsi yang mengaku tidak kebagian haknya," ujar Latuconsina, di Ambon, Kamis.

Latuconsina yang juga Wakil Wali Kota Ambon itu, mengatakan, 3.824 pengungsi sisa korban konflik sosial sejak 1999 lalu akan dilengkapi dilengkapi dengan kartu khusus yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Ambon dan warnanya berbeda untuk setiap kecamatan.

Pada kartu tersebut telah tercantum identitas para pengungsi terutama nomor pendaftaran, nama sesuai daftar yang dikeluarkan Dinas soaial serta umur dan alamat masing-masing.

Kartu tersebut akan ditangani langsung oleh Wakil Wali Kota sebagai Ketua Satgas dan dibubuhi cap basah serta baru diberikan saat pengungsi bersangkutan hendak mengambil BBR dan hak-hak lainnya.

"Saat mau ambil haknya, maka tiap Kepala Keluarga (KK) harus bawa Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) asli dan masih berlaku untuk dicocokkan fotocopynya yang telah diserahkan saat pendaftaran ulang," katanya.

Sedangkan bagi Kepala Keluarga yang telah meninggal, maka bisa diwakilkan kepada salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam KK, sedangkan pengungsi yang berada diluar daerah juga dilarang menggunakan surat kuasa dan harus datang sendiri untuk mengambilnya.

"Tidak ada pake surat kuasa. Pengungsi yang ada di luar daerah harus datang sendiri untuk menerima haknya. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi manipulasi di lapangan karena setelah ini masalah pengungsi di Ambon dianggap tuntas," katanya.

Pemkot Ambon membuka waktu pendaftaran ulang kepada pengungsi di masing-masing Kecamatan tempat tinggalnya yakni tahap pertama 12-17 Oktober dan tahap II pendaftarannya dibuka hingga 7 November mendatang.

Tim kecamatan juga diwajibkan melakukan identifikasi dan mengenal setiap person pengungsi yang datang melaporkan dirinya dengan membawa fotocopy KTP dan KK

Dia menambahkan, BBR akan disalurkan oleh enam kontraktor yang telah ditunjuk Pemkot dan disahkan dengan SK Wali Kota setempat dan pembagiannya dilakukan dua tahap di masing-masing kecamatan yakni akhior Oktober pertengahan November mendatang.

Setiap pengungsi selain memperoleh BBR juga akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp4 juta yang peruntukkannya untuk biaya pemulangan dan jaminan hidup sebesar Rp1 juta, bekal hidup Rp1 juta yang disediakan Pemprov Maluku, serta biaya transpor BBR Rp500 dan upah kerja Rp1,5 juta yang disediakan Pemkot Ambon.

Latuconsina menambahkan, dana yang dihabiskan Pemkot Ambon untuk penyelesaian sisa pengungsi korban konflik sesuai tanggungjawabnya yakni Rp8 milyar yang bersumber dari dana Rp20 milyar yang telah dialokasikan dalam APBD 2009.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009