Pangkalpinang (ANTARA News) - Dewan Permusyawarah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menyimpulkan Pertamina tak berwenang menaikkan harga elpiji yang mengakibatkan harga gas di tingkat pengecer naik.

Ketua sementara DPRD Kota Pangkalpinang, Suhaili Ishak di Pangkalpinang, Kamis mengatakan, yang berwenang menentukan harga elpiji adalah pemerintah, bukan Pertamina karena Pertamina statusnya hanya perusahaan yang mendistribusikan elpiji.

Ia mengatakan, hanya pemerintah yang berwenang menetapkan harga bahan bakar minyak dan gas bumi berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU Migas.

"Akibat peryataan pihak Pertamina menaikan harga gas elpiji berat 12 kilogram dan 50 kilogram, harga gas di Kota Pangkalpinang dan daerah sekitarnya di Pulau Bangka naik," ujarnya.

Harga gas elpiji di Kota Pangkalpinang dan daerah sekitarnya naik bervariasi pada kisaran Rp5.000 hingga Rp15 ribu per tabung dari sebelumnya Rp100 ribu per tabung (12 kilogram).

Sementara harga gas di beberapa daerah kabupaten Provinsi Bangka Belitung naik antara Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung dari harga sebelumnya Rp105 ribu.

Menurut dia, Pertamina telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan kenaikan harga elpiji dan mematok harga elpiji yang digunakan Pertamina adalah harga kontrak CP Aramco yang menjadi standar asing.

Sementara mayoritas kebutuhan elpiji Indonesia justru berasal dari dalam negeri, yaitu kilang Pertamina dan kontraktor migas dalam negeri di mana biaya produksi jauh lebih rendah.

"Alasan Pertamina mengumumkan kenaikan harga elpiji dikarenakan Pertamina ingin menekan kerugian dalam penjualan elpiji, namun demikian Pertamina harus mengikuti peraturan berlaku, sesuai Undang-Undang Migas yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009