Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang untuk tahap pertama akan dibuat di tujuh provinsi.

Koordinasi itu dihadiri oleh pimpinan sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Ketua MA, Harifin A Tumpa.

Seusai pertemuan, Tumpak menyatakan kunjungan ke MA tersebut untuk mendengar mengenai rencana pembentukan pengadilan tipikor.

"Karena KPK punya kepentingan juga dengan pengadilan tipikor yang sebentar lagi akan dibentuk oleh MA," katanya.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu, kata dia, soal tempat KPK untuk bersidang. "Karena itulah, KPK juga akan menyiapkan penuntutan (jaksa penuntut umum) di pengadilan tipikor," katanya.

KPK sendiri, kata dia, akan mengadakan hubungan kerja sama juga dengan jaksa agung. "Bagaimana supaya JPU selama melakukan penuntutan diberikan fasilitas," katanya.

Selain itu, KPK juga akan meminta jaksa agung untuk menyebutkan jaksa penuntut umum karena yang ada saat ini masih kurang. "Sekarang jumlah jaksa di pengadilan tipikor masih 25 orang, itu kurang sekali," katanya.

Sementara itu, Ketua MA, Harifin A Tumpa, menyatakan, MA sudah membentuk panitia seleksi hakim ad hoc sebagai persiapan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air.

"Kalau Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor sudah ditandatangani, kita sudah membentuk panitia hakim ad hoc," katanya.

Dikatakan, untuk tahap pertama akan dibuat tujuh pengadilan tipikor di tingkat provinsi, yakni, Jakarta, Makassar, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, dan Palembang.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009