Banda Aceh (ANTARA News) - Penyidik Polda Aceh menahan dan menetapkan empat orang tersangka penjualan aset negara berupa besi jembatan bailey yang digunakan sebagai jembatan darurat pasca tsunami.

"Empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid di Banda Aceh, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus dugaan penjualan aset negara itu terus dikembangkan sebagai komitmen Polri terhadap penegakan hukum, khususnya di provinsi ini.

Delapan set besi jembatan bailey yang digunakan sebagai jembatan darurat pascatsunami Aceh, 26 Desember 2004 itu disimpan di gudang Dinas Bina Marga dan Cipta Karya di kawasan Ujung Batee, Aceh Besar, namun hilang pada 2008.

"Kami terus kembangkan kasus penjualan besi tersebut. Tidak ada kata berhenti dalam pengusutan dan siapapun yang melanggar hukum, tetap akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Tersangka terakhir berinisial Dar ditangkap di kawasan Bireuen. "Dar mengaku telah membeli besi bekas jembatan itu dari tersangka sebelumnya yang berinisial T Is, dengan nilai transaksi Rp500 juta," jelas Farid.

Farid menjelaskan penyidik saat ini masih terfokus pada penyelidikan penjual besi di luar Surat Keterangan (SK) hibah Gubernur Provinsi Aceh yang ditandatangani Irwandi Yusuf. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009