Bandung (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjend Pajak) Departemen Keuangan telah menerbitkan benchmarking bagi 20 sektor usaha dari 1200 sektor usaha yang ada.

"Untuk benchmarking, kami sudah rilis data 20 sektor usaha. Ini masih jauh dari total 1200 kelompok usaha," kata Penanggungjawab teknis Sub Tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Singgih, dalam pelatihan wartawan Forkem di Citarik, Jawa Barat, Minggu.

Ia menjelaskan, benchmarking pajak digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang tingkat kepatuhan membayar pajaknya relatif rendah atau diluar kelaziman.

Menurut dia, benchmarking dibutuhkan untuk lebih mengefektifkan kinerja perpajakan karena sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.

"DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ini kan jumlah SDM-nya terbatas, jadi 1 KPP (kantor pelayan pajak) itu ada sekitar 20 ribu wajib pajak yang ditangani sekitar 80 petugas. Karena itu, kita bikin benchmarking untuk menyusun prioritas wajib pajak mana yang harus dipelototi," katanya.

Sementara itu, ke-20 sektor usaha yang telah di-benchmarking adalah industri minyak kasar dari nabati dan hewani, minyak goreng dari minyak kelapa sawit, rokok kretek, rokok putih, pulp dan kertas, industri penerbitan, surat kabar, dan majalah.

Selain itu, Farmasi, sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih, konstruksi, real estate, RS swasta, roti, perdagangan besar mobil (dealer), perdagangan peralatan, dan perlengkapan rumah tangga perdagangan besar bahan-bahan konstruksi.

Perdagangan eceran berbagai barang yang utamanya makanan dan minuman atau tembakau di pasar swalayan,industri radio televisi, industri makanan dari coklat, dan kembang gula.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009