Takalar, Sulsel (ANTARA News) - Puluhan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, belum membayar tunggakan pajak dana alokasi khusus (DAK) periode 2008 kepada departemen keuangan RI.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Takalar, Ridwan Tiro, Senin, mengatakan, belum terbayarkannya pajak DAK kepada keuangan Depkeu RI karena lambatnya aturan Depkeu RI dikeluarkan.

Aturan keluar setelah Kepsek merampungkan belanja anggarannya sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada November 2008 lalu.

"Kepsek tidak bisa disalahkan karena memang aturan Depkeu yang lambat dikeluarkan sekitar awal Oktober tahun lalu. Sedangkan akhir November DAK itu sudah harus tuntas," ujarnya.

Ia menyebutkan, total sekolah penerima DAK 2008 mencapai 75 sekolah dengan anggaran sebesar Rp18,75 Miliar. Setiap sekolah memperoleh DAK sebesar Rp250 juta. Mengenai pelaksanaannya, kata dia, Inspektorat Takalar nyaris tidak menemukan pelanggaran selain penuntasan pajak PPh dan PPn.

Karena sebelum DAK dicairkan para Kepsek terlebih dahulu diikutkan dalam sosialisasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan kegiatan.

"Inilah yang menutupi kegelisahan kami di Dikpora. Meskipun Dikpora hanya mengawasi pelaksanaan DAK, namun kami tetap merasa bertanggungjawab atas kinerja mereka," tuturnya.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Dikpora Kecamatan Mangarabombang, Dahlan Bani mengungkapkan, dalam wilayahnya sebanyak delapan Kepsek menerima dana bantuan tersebut, namun belum satupun yang menutaskan pajaknya.

"Padahal kami sudah sering mengingatkan mereka. Pajak yang harus dibayar per Kepsek mencapai Rp22 juta lebih," katanya.

Wakil Bupati Takalar, Andi Makmur A Sadda selaku ketua tim monitoring kegiatan berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan paling lambat akhir Oktober tahun ini.

"Jangan sampai persoalan ini berdampak negatif pada karier Kepsek itu sendiri. Selain itu, DAK tahun depan otomatis sulit dicairkan kalau laporan pajaknya belum selesai," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009