Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo keberatan terhadap kesaksian saksi supir Wiliardi Wizar, Indra Apriyadi pada sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Edo keberatan terhadap keterangan saksi yang menyebutkan terdakwa pernah pergi bersama Wiliardi Wizar ke Jalan Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah berkunjung ke Mabes Polri.

"Keterangan saksi tidak benar karena saya tidak pernah pergi ke Jalan Kerinci," kata Edo.

Sebelumnya, Indra Apriyadi mengungkapkan pernah menjemput Edo di samping Hotel Ambara, Jakarta Selatan, atas perintah Wiliardi Wizard sekitar Februari 2009, kemudian Indra mengantar Edo menuju ruangan Wiliardi di Mabes Polri.

"Edo dan Wiliardi di ruangannya, hanya berlangsung sekitar 15 menit," ujar Indra.

Indra menyatakan setelah pertemuan itu, dia mengantar bosnya dan Edo menuju Jalan Kerinci, Jakarta Selatan, namun Indra tidak mengetahui mereka menemui siapa dan apa tujuannya.

Selepas berkunjung ke Jalan Kerinci, Indra bersama Wiliardi pulang, sedangkan Edo ditinggal di lokasi itu.

Sementara itu, Edo menyangkal pernah berkunjung bersama WIliardi ke suatu rumah di Jalan Kerinci tersebut, karena cerita versi Edo menjelaskan Indra mengantar dirinya kembali ke Hotel Ambara usai terdakwa bertemu Wiliardi di ruangannya, di Mabes Polri.

Indra menuturkan dirinya juga pernah mengantar Wiliardi ke salah satu pusat perbelanjaan di Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar tiga hari setelah menjemput ke samping Hotel Ambara.

Indra mengatakan, WIliardi bertemu seseorang di kawasan Cilandak tersebut, bosnya tersebut membawa kantong kertas berwarna terang, setelah menemukan temannya, Wiliardi menumpang mobil temannya itu, sedangkan Indra bersama Silvester pada mobil lain.

"Setelah pertemuan itu, saya mengikuti dari belakang menggunakan mobil lain menuju kawasan Kemang," kata Indra seraya menambahkan dirinya mengetahui Wiliardi bertemu Edo karena melihat terdakwa di kaca mobil.

Usai bertemu di Kemang, Wiliardi kembali menumpang mobil yang dikendarai Indra dan pulang menuju Karawaci, Kota Tangerang, sedangkan Silvester bersama Edo kembali.

Edo menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Indra saat Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa memberikan kesempatan kepada terdakwa terkait keterangan saksi.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah masih pada keterangannya yang berbeda dengan terdakwa, Indra mengaku lupa lagi karena kejadian tersebut sudah berlangsung lama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Fauzan mengatakan tidak ada masalah karena keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian.

PN Tangerang mensidangkan lima terdakwa pembunuhan Nasrudin, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kelimanya didakwa penuntut umum dengan Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan tersebut diduga kuat melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo.

Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (22/10), dengan agenda keterangan saksi dari Silvester dan saksi lainnya sesuai dengan perkembangan sidang lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009