Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan bahwa tim penyidik Mabes Polri menyita alat rekam dan buku tamu di kantor KPK.

"Yang disita tadi adalah alat rekam dan buku tamu 2008 dan 2009," kata Taufik Basari, anggota tim pengacara ketika ditemui di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Polri melakukan penyitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah sebagai tersangka.

Awalnya Polri akan menyita 36 dokumen yang ada di gedung KPK. Namun, menurut Taufik Basari, Polri hanya berhasil menyita alat rekam dan buku tamu.

Alat rekam yang dimaksud diduga pernah digunakan oleh Antasari Azhar ketika menemui Anggoro Widjojo, pengusaha yang terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Menurut Taufik, ada 29 barang yang diteliti oleh penyidik Polri, termasuk alat rekam dan buku tamu. Selain itu juga ada beberapa dokumen seperti berbagai surat perintah dan berkas perkara.

Sementara itu, tujuh dokumen lain belum diteliti karena masih bersifat umum. Tim pengacara menilai, tujuh dokumen tersebut tidak memiliki kaitan langsung karena hanya disebut sebagai dokumen lain yang terkait.

"Dokumen terkait itu maksudnya apa?" kata Taufik.

Menurut Taufik, beberapa dokumen yang akan disita oleh Polri terkait dengan kasus yang masih ditangani oleh KPK, misalnya berbagai berkas perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Anggoro Widjojo.

"Ini kan kasus yang sedang berlangsung, bisa jadi akan mengganggu kerja penyidikan," kata Taufik.

Menurut dia, rencananya penyidik Polri akan kembali melakukan penyitaan pada Rabu (21/10).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009