Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, menyatakan kerabat penyelenggara negara dan pejabat BUMN/BUMD boleh mengikuti tender atau lelang proyek yang pendanaannya berasal dari keuangan negara.

"Boleh-boleh saja keluarga atau kerabat penyelenggara negara ikut lelang, tapi harus sesuai prosedur dan diumumkan kepada publik, bahwa Si A saudara atau keponakan saya ikut dalam lelang," katanya di Surabaya, Selasa.

Demikian juga, kata dia, kalau ternyata saudara atau kerabat pejabat publik itu menang dalam lelang, harus diumumkan kepada publik, berikut penjelasan dan alasan-alasannya.

"Sebagai pejabat negara atau pejabat BUMN/BUMD memang sulit menghindari konflik kepentingan seperti itu. Tapi masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius karena konflik kepentingan mendominasi sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, masalah konflik kepentingan itu menjadi perhatian KPK dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 sebagai upaya meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang korupsi.

Sosialisasi undang-undang itu dilakukan KPK dengan mengadakan workshop tentang "Strategi Implementasi Penanganan Konflik Kepentingan di Indonesia".

"Hari ini workshop kami gelar di Surabaya. Selanjutnya kegiatan ini akan kami lakukan di Makassar, Bandung, Medan, Jakarta, dan Semarang," katanya.

Pemberlakuan UU 7/2006 itu, kata dia, dilatarbelakangi oleh sempitnya ruang lingkup pasal-pasal korupsi dalam UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam menjerat koruptor.

"Kami juga ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi dengan berlakunya UU 7/2006 itu," kata Jasin.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009