Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duta Besar Republik Indonesia untuk Thailand, M Hatta, dalam kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hatta akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota Hamka Yandu yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Berdasarkan penelusuran, sebelum menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Thailand, Hatta pernah menjadi anggota DPR dari Partai Golkar, sama seperti Hamka Yandu. Bahkan, Hatta pernah menjadi ketua fraksi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Endin Soefihara dan Dudie Makmun Murod dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Dudie Makmun, Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Tersangka lainnya adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009