Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertanggung jawab atas beredarnya rekaman mengenai rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif KPK di tengah-tengah masyarakat.

"Kami tidak bertanggung jawab beredarnya rekaman itu ke publik," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, di Surabaya, Selasa.

Meskipun demikian, dia menyatakan, rekaman itu ada di KPK dan ditetapkan sebagai dokumen resmi yang bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum.

Pihaknya akan menyerahkan rekaman percakapan petinggi Kejaksaan Agung dengan Anggodo Widjojo, adik kandung buron kasus korupsi, Anggoro Widjojo itu, kalau diminta oleh aparat penegak hukum.

"Kebetulan kasus yang menyeret pimpinan KPK itu sedang ditangani aparat penegak hukum lain. Oleh karena itu, kami akan memberikan rekaman itu kalau diminta," katanya saat ditemui di sela-sela workshop mengenai "Strategi Implementasi Penanganan Konflik Kepentingan di Indonesia" itu.

Walau begitu, KPK tidak akan memaksa aparat penegak hukum lain untuk menyelidiki isi rekaman mengenai rekayasa dalam menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyadi, terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatannya itu.

"Kami tetap akan mengikuti proses hukum. Toh, masyarakat sudah tahu mengenai kasus itu," kata Jasin menambahkan.

Ia menegaskan, sampai saat ini status Anggoro Widjojo tetap sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan penyuapan terhadap anggota DPRRI 2004-2009, Yusuf E. Faishal.

Saat ditanya mengenai keaslian rekaman yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu, Jasin tidak berkomentar.

"Soal asli dan tidaknya rekaman itu, bukan kewenangan kami untuk mengomentarinya. Yang jelas dokumen itu ada di KPK," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009