Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak empat saksi mahkota, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik bersikukuh menolak memberikan kesaksian pada sidang terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Hal tersebut dikatakan para saksi mahkota saat sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Edo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Selasa.

"Saya tetap tidak bersedia memberikan keterangan karena status saya sama sebagai terdakwa," kata salah satu terdakwa yang diajukan jadi saksi mahkota, Hendrikus alias Hendrik saat sidang di hadapan Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, serta anggotanya, Haran Tarigan dan Erna Marylin.

Sama halnya dengan Hendrik, tiga terdakwa lainnya, Amsi, Heri dan Danil membuat keputusan mengundurkan diri sebagai saksi mahkota dan menarik berita acara pemeriksaan dari tim penyidik polisi.

Saat Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Hendrik jangan sampai merugikan dirinya jika menolak memberikan kesaksian, terdakwa menuturkan dirinya memutuskan menolak jadi saksi mahkota setelah mempertimbangkannya secara matang, termasuk dampak untung dan ruginya.

Sedangkan terdakwa lainnya, Danil mengatakan dirinya terus berkata "ya" pada sidang tersebut karena timbul rasa ketakutan menjalani persidangan ini.

Di lain pihak anggota Majelis Hakim, Erna Marylin sempat memberikan nasihat kepada Danil agar mengatakan kebenaran jika memang benar dan berkata "tidak" jika keterangan pada berkas tidak benar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Fauzan menyampaikan para terdakwa memberikan alasan yang tidak jelas untuk menolak menjadi saksi mahkota karena hanya alasan berstatus terdakwa sehingga para terdakwa enggan memberikan keterangan pada sidang terdakwa lainnya yang terkait.

Sedangkan tim pengacara Edo yang diketuai Michael Wengga menyarankan majelis hakim meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran penolakan terdakwa jadi saksi mahkota tersebut.

Namun majelis hakim menolaknya karena proses meminta fatwa MA membutuhkan waktu panjang sehingga bisa mengganggu jadwal sidang pembunuhan Nasrudin tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009