Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi mahkota pada persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa.

Penuntut umum membacakan empat berkas pemeriksaan saksi mahkota, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik untuk terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Saksi mahkota adalah saksi yang memberikan keterangan pada sidang perkara dengan terdakwa lain, namun saksi tersebut berstatus sebagai terdakwa juga dengan kasus yang saling terkait.

Penuntut umum membacakan berkas keterangan saksi mahkota karena para saksi yang juga terdakwa tersebut sepakat menolak memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa Edo.

Hingga saat ini, penuntut umum, Fauzan dan Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa beserta anggotanya Haran Tarigan dan Erna Marylin membacakan berkas kesaksian para saksi mahkota secara bergilir.

Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa beberapa kali menanyakan kebenaran kesaksian saksi mahkota yang dibacakan jaksa kepada Edo, namun terdakwa menjawab tidak mengetahuinya.

Penuntut umum secara garis besar membacakan kronologis dan rencana hingga proses pembunuhan, serta beberapa kali mensurvei rumah dan tempat kerja calon korbannya.

Hingga saat ini, jaksa masih membacakan berkas keterangan empat saksi mahkota dengan terdakwa Edo tersebut.

Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil sedan bernopol B-191-E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Pembunuhan tersebut juga diduga kuat melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009