Cikarang, Bekasi, 27/10 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjebloskan dua orang tersangka kasus korupsi bantuan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bekasi, Selasa malam.

Para tersangka perkara korupsi dana "block grant" Depdiknas yang disalurkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) "International Islamic School" di kawasan Hyundai, masing-masing bernama Rahmi Qadri sebagai mantan Kepala Sekolah, bersama mantan bendahara Albar.

"Mereka menjabat pada periode 2006-2008. Mereka masih diduga bersalah telah menggelapkan uang Rp150 juta dari total dana bantuan pemerintah pusat Rp750 juta untuk keperluan pribadi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang, Helena Octavianne kepada ANTARA.

Menurut dia, dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi meningkatan mutu sekolah yang disalurkan secara bertahap, yakni pada periode 2006 sebesar Rp300 juta, periode 2007 sebesar Rp300 juta, dan periode 2007 sisanya Rp150 juta.

Perkara korupsi tersebut, kata dia, dibongkar sejak pertengahan bulan Desember 2008.

"Kami menemukan penyalahgunaan anggara, khususnya dana yang dibelanjakan tidak sesuai dengan yang disepakati. Misalnya, pembelian alat `infocus`, `laptop` untuk perangkat belajar siswa, pengadaan alat laboratorium asing, serta buku pelajaran bahasa asing," katanya.

Setelah pihaknya melakukan penelusuran kasus, buku-buku yang dibeli bukan buku berbahasa asing, namun buku berbahasa indonesia, Sementara, "laptop" dibeli dengan harga yang relatif lebih murah dan tidak bermerk.

"Untuk sementara mereka masih berstatus sebagai tersangka yang menggunakan anggaran. Mereka kami ditahan di LP Bulak Kapal, Bekasi, selama 20 hari," katanya.

Pihaknya kini masih menunggu pembelaan dari para tersangka dalam sidang yang akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009