Jakarta (ANTARA News) - Ketua umum Ormas Benteng kedaulatan (BK) Farhan effnedi menilai, rencana kenaikan gaji bagi menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mencapai 3-4 kali lipat dari sekarang tersebut tidak wajar dan perlu dikaji ulang.

Dalam keterangan di Jakarta, Selasa, Farhan mengatakan, gaji menteri saat ini sekitar Rp18,7 juta per bulan ditambah seluruh fasilitas pribadi dinilai sudah cukup. "Kenaikan gaji menteri justru akan menambah beban penderitaan rakyat saja," katanya.

"Memang gaji menteri di Indonesia saat ini tidak sebesar gaji anggota DPR. Namun, jangan terburu-buru menaikan gaji menteri, tunjukkan dulu kinerja menteri tersebut," ujarnya.

Menurut Farhan, tidak etis jika para menteri KIB II yang belum seminggu dilantik itu, tiba-tibanya gajinya dinaikan berlipat-lipat. "Masih banyak yang harus mereka kerjakan demi kesejahteraan rakyat dan janngan menambah beban rakyat dengan meminta kenaikan gaji menteri tersebut," katanya.

Ia menyayangkan, sikap pemerintah jika benar-benar akan menaikkan gaji menteri, karena mereka harus memikirkan kinerja selama lima tahun ke depan. Bukan gaji yang mereka prioriotaskan tetapi menunjukkan kinerja untuk mensejahterakan rakyat.

Terkait rencana Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang akan mengangkat sejumlah wakil menteri di Departemen tertentu, Farhan mengatakan, hal tersebut belumrelevan.

"Benteng Kendaulatan kosisten akan mengawal jalannya proses demokrasi di negeri ini," katanya.

Menurut Farhan, jika memang ada pertimbangan khusus SBY untuk mengangkat wakil menteri, maka pihaknya menilai hal tersebut adalah sesuai kewenangnnya.

"Benteng Kedaultan mengharapkan tidak seluruh Departemen akan diangkat wakil menteri. Kami mengusulkan wakil menteri hanya di 3 Departemen saja yakni Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Daerah Tertinggal," katanya.

"Kami menganggap tiga departemen tersebut yang akan berhubungan langsung dengan masyarakat serta tiga Departemen tersebut pula adalah ujung tombak pemerintahan," demikian Farhan.(*)



Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009