Palembang (ANTARA News) - Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan Polsek Ilir Timur II, Poltabes Palembang, Sumatra Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan minyak mentah sebanyak lima ton melalui Pelabuhan 35 Ilir menuju Mentok, Bangka.

Kepala Penyeberangan Pelabuhan 35 Ilir Palembang, Ansori, di Palembang, Rabu, mengatakan, razia terpadu tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan minyak mentah yang disinyalir marak terjadi akhir-akhir ini.

Minyak mentah dengan volume lima ton tersebut berhasil ditemukan petugas di dalam sebuah truk yang berada di pelabuhan tersebut sejak satu minggu lalu, kata dia pula.

Menurut dia, petugas memeriksa sebanyak 22 truk tujuan Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Sebanyak 22 truk tersebut, akhirnya ditemukan satu truk yang membawa minyak mentah .

Ansori menegaskan, sesuai ketentuan minyak mentah mesti diangkut dari pelabuhan khusus, sedangkan Pelabuhan 35 Ilir bukan dermaga yang ditentukan untuk mengangkut produk tersebut.

Dia menjelaskan, razia tersebut sebagai tindaklanjut dari temuan polisi perairan yang pada Kamis (1/10) lalu, berhasil menemukan minyak mentah yang siap dikirimkan ke Bangka dengan tiga truk.

Temuan tiga truk yang akan diberangkatkan dengan Kapal Motor Mulia Nusantara tersebut, menjadi peringatan bagi pihaknya untuk mengintensifkan razia rutin di pelabuhan tersebut, ujar dia.

Ansori menambahkan, sejauh ini minyak mentah yang dikemas dalam drum disamarkan sedemikian rupa sehingga tidak terlihat, tetapi dengan pemeriksaan intensif berhasil ditemukan petugas.

Selanjutnya bekerja sama dengan petugas kepolisian, truk dan barang bukti langsung diamankan untuk kemudian diproses.

Kapolsek IB II Poltabes Palembang, AKP Tri Sumarsih, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dishub setempat melakukan razia setelah menerima informasi penyelundupan minyak mentah itu.

Truk pengangkut minyak mentah berserta barang bukti lainnya kini ditahan, karena melanggar pasal 52 dan 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang minyak dan gas yang dilarang menyimpan dan memiliki tanpa izin, kata dia pula.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009