Saya melihat yang pertama hambatan fisiknya adalah keterbatasan lahan. Jadi, sekarang ini belum ada aturan bank tanah dari pemerintah sehingga lahan berkembang terus menjadi mahal dan susah sekali pembebasannya.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengingatkan perlunya komitmen dari pemerintah untuk mengatur bank tanah atau land banking dalam undang-undang (UU), dan bank tanah tersebut harus dikelola oleh lembaga pemerintah.

“Saya melihat yang pertama hambatan fisiknya adalah keterbatasan lahan. Jadi, sekarang ini belum ada aturan bank tanah dari pemerintah sehingga lahan berkembang terus menjadi mahal dan susah sekali pembebasannya," ujar Nurhayati Monoarfa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, memang diperlukan aturan dan komitmen dari pemerintah bahwa bank tanah ini adalah salah satu yang harus diatur dalam UU dan juga hal itu harus bisa dikelola oleh lembaga pemerintah.

Baca juga: Pemerintah bentuk Balai Penyedia Perumahan dari Aceh sampai Papua

Politisi Fraksi PPP ini mengungkapkan masyarakat atau pengembang perlu bisa mendapatkan lahan tanpa harus menemui kesulitan membebaskan lahan atau terkendala harga yang terus menerus meningkat. Belum lagi kendala urusan dengan sertifikat dan perizinan yang sulit.

Nurhayati mencontohkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Komisi V DPR RI sudah berulangkali menyampaikan kepada pemerintah bahwa FLPP harus terus ditingkatkan setiap tahun karena kondisi backlog perumahan setiap tahun meningkat, padahal kebutuhan akan rumah setiap tahun juga meningkat.

“Jadi, yang kami lihat di sini bahwa bank tanah itu adalah satu hal yang memang diharuskan. Saya melihat, kalau bank tanah itu diadakan oleh swasta, makin lama pasti tanah akan mengikuti harga yang ditetapkan pada hari itu," katanya.

Baca juga: Kementerian PUPR bentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan

Namun apabila diadakan oleh pemerintah, lanjut dia, pemerintah bisa mengendalikan harga tanah sehingga para pengembang bisa mendapatkan lahan dengan mudah.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020