Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah bijak jika turun tangan meluruskan perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait transkrip rekaman.

"Seumpama Presiden turun tangan terkait masalah itu (KPK dan Polri) maka itu sangat bijak, karena ini merupakan tanggung jawab beliau," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Mahfud menuturkan langkah Presiden untuk menyelesaikan permasalahan KPK dan Polri bukan berarti intervensi, namun justru bisa menjernihkan proses hukum, karena semua pihak terkait membantah terhadap kasus transkrip rekaman percakapan dugaan rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan KPK.

Sebelumnya, pihak KPK menduga Polri melakukan rekayasa terhadap kasus penetapan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan penerbitan surat pencekalan terhadap koruptor Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Sedangkan dugaan unsur pemerasannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Mahfud menuturkan permasalahan tersebut tidak bisa hanya ditangani Kejaksaan Agung, karena institusi penegak hukum itu ikut terlibat pada dugaan kasus transkrip rekaman rekayasa tersebut.

Terkait dengan perlu tim khusus, Ketua MK menyatakan hal tersebut tergantung Presiden, namun dirinya menemukan dua keanehan tentang adanya bukti transkrip rekaman itu terjadi pada awal Juli bahwa Bibit akan direkayasa melalui Ari Muladi dengan jenis dua pidana.

Namun kemudian hal tersebut aneh bisa terbukti karena Polri menetapkan Bibit sebagai tersangka pada Agustus, sehingga kejadian tersebut identik dengan yang dibicarakan pada awal Juli tersebut.

Keanehan yang kedua ketika salah satu pengacara menyatakan tidak ada transkrip rekaman, namun setelah Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan punya transkrip rekaman, kemudian semua pihak mengaku memiliki bukti rekaman.

Mahfud menegaskan semua pihak terkait harus menyelamatkan dunia hukum di Indonesia, namun MK tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang terjadi di Polri dan Kejagung.

"Kami akan membuat keputusan dan penilaian sesuai dengan kewenangan MK saja," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud itu terkait dengan Persatuan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi) yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas KPK.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan saat ini waktu yang tepat bagi Presiden SBY untuk meluruskan perselisihan KPK dan Polri karena masih pada wal periode kepemimpinan untuk periode 2009-2014.

"Proses hukum tetap berjalan ke pengadilan, namun masalah yang aneh diselesaikan melalui wibawa Presiden," ujarnya.

Mahfud mengutarakan sepertinya kasus transkrip rekaman tidak ada hubungannya dengan sidang di MK, karena masalah tersebut terkait dengan perkara pidana, sedangkan MK hanya memiliki kewenangan menangani perkara Undang-Undang saja.

"Namun kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009