Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta daerah-daerah tidak meniru aturan berpakaian di Kabupaten Aceh Barat yang melarang perempuan muslim memakai celana ketat dan celana jeans.

"Itu kita serahkan kepada masing-masing daerah. Tetapi tidak perlu diatur sampai bahan pakaiannya. Yang perlu adalah prinsip-prinsip berpakaian, yang penting bersih dan menutup aurat bagi yang beragama Islam," kata Gamawan di Jakarta, Kamis.

Sementara mengenai alasan bahwa aturan itu dibuat untuk menjaga aurat, Gamawan mengatakan batasan aurat itu diserahkan kepada pemeluk agama masing-masing.

Mendagri juga mengatakan kontroversi larangan mengenakan jeans ini didialogkan lebih jauh lagi di tingkat Pemda Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat Ramli MS akan mengeluarkan aturan bahwa perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jeans dan aturan mulai berlaku awal tahun 2010.

Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai bagian dalam rok panjang yang lebar.

Jika melanggar, pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh pemerintah Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan dimusnahkan dengan cara digunting. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009