Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya tidak ingin turut campur dalam permasalahan penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Penahanan pimpinan KPK adalah urusannya penegak hukum dan kami tidak akan ikut campur," kata Menkumham setelah memimpin upacara peringatan hari "Darma Karya Dhika" di Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat.

"Saya tidak mau memberi komentar karena dikhawatirkan akan memperburuk suasana," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri pada Kamis (29/10) menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan suap.

Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penahanan itu dapat melakukan upaya hukum lain dan untuk itu Polri siap untuk melayaninya.

Dikdik mengatakan penahanan selama 20 hari itu dilakukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Sedangkan alasan subyektif adalah agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya, tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009