Makassar (ANTARA News) - Tim Direktorat Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), berhasil menggagalkan pengedaran sekitar 4.000 butir pil ekstasy senilai Rp800 juta pada Jumat (30/10) malam

Pil "setan" jenis bintang ini disita dari tangan tersangka Ferdinand (36) warga jalan Danau Poso kompleks Taman Toraja di kawasan Tanjung Bunga bersama Gundara (35) saat melintas di jalan Sungai Tangka Makassar sekitar pukul 21.00 Wita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim yang dipimpin oleh Kasat I Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Totok Winarto telah mengintai dua tersangka yang mengendarai mobil bak terbuka dari jalan Pongtiku dan dicegat di jalan Sungai Tangka Makassar.

Saat mobil pick up ini digeledah, polisi menemukan ke 4.000 butir pil ekstasy ini dibungkus rapi di dalam empat paket plastik dan disatukan dalam beras dan dalam ember bekas cat.

Dari mobil itu ditemukan sisa bungkusan bekas paket pengiriman hingga diketahui jika barang ini sampai di tangan Ferdinand lewat jasa pengiriman dari Jakarta.

"Ferdinan adalah pemasok dan pengedar besar narkoba di Indonesia Bagian Timur khususnya Makassar. Menjadi target pengejaran sejak enam bulan lalu," ungkapnya saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Ferdinand di kompleks Taman Toraja.

Usai penangkapan di pinggir jalan yang berada di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini polisi kemudian melakukan pengembangan saat itu juga.

Di rumah Ferdinand, polisi menemukan satu satu gulungan alumunium foil dan plastik yang biasa digunakan pembungkus estasy di gudang atas rumahnya.

Sedangkan Gundara yang menyetir mobil dengan nomor polisi DD 8194 U ini diduga baru saja balik dari tempat pengambilan barang haram ini di jl Pongtiku. Namun berhasil dicegat petugas.

Mengenai peran Gundara, saat ini masih dalam penyelidikan. Apakah hanya sopir atau memang terlibat dalam jaringan bandar besar Indonesia Timur.

Dijelaskan pula bahwa harga per butir ekstasy ini antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per butir. Sehingga 4.000 butir ekstasy ini ditaksir senilai Rp800 juta.

Sementara warga kompleks Taman Toraja kaget saat belasan polisi ini menggeledah rumah Ferdinand. Mereka pun baru mengetahui jika warga tersebut merupakan bandar narkoba.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009