Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak meremehkan dukungan berbagai komponen masyarakat, termasuk tokoh atas penahanan pimpinan nonaktif KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M Hamzah.

" Dukungan rakyat bila tidak mampu dibendung dan diredam oleh Presiden, dengan berlalunya waktu, berpotensi untuk berubah menjadi kekuatan rakyat atau people`s power," kata Hikmahanto kepada pers di Jakarta,Minggu .

Pada tahun 1986, kekuatan rakyat di Filipina berhasil melengserkan Ferdinand Marcos dari kekuasaannya sebagai presiden . Demikian pula di Indonesia pada tahun 1998, kekuatan rakyat mampu melengserkan Soeharto sebagai presiden.

Hikmahanto yang juga merupakan mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK menyebutkan berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kekuatan rakyat tidak mungkin dihadapi dengan kekuasaan.

Kalaupun kekuasaan efektif menghadapi kekuatan rakyat maka hanya efektif untuk memperlambat jatuhnya suatu rezim kekuasaan. Ini yang terjadi saat ini di Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi.

Dalam konteks kisruh antara KPK dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diandaikan sebagai Cicak melawan Buaya, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyebutkan Presiden harus mewaspadai gejala dukungan rakyat berubah menjadi kekuatan rakyat.

Pernyataan Presiden pada Jumat minggu lalu (30/10) ternyata tidak mampu membendung dan menyurutkan dukungan masyarakat terhadap Bibit dan Chandra.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang diminta oleh Presiden untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya pun tidak mendapat apresiasi.

Bibit dan Chandra telah dijadikan simbol oleh rakyat. Semakin lama mereka ditahan semakin kuat dukungan. Dukungan pun semakin lama semakin berpotensi untuk berubah menjadi kekuatan rakyat.

Kenyataan ini harus menjadi perhatian Presiden. Presiden harus sensitif dengan perkembangan yang dapat berubah setiap detik, menit dan jam.
Untuk membendung dukungan rakyat menjadi kekuatan rakyat , maka Presiden memiliki sejumlah opsi kebijakan, kata guru besar ini .

Mengingat kisruh KPK dan Polri terfokus pada kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polri maka harus diambil tindakan untuk menghilangkan kecurigaan tersebut.

Hikmahanto mengemukakan salah satunya adalah Presiden memerintahkan Kapolri untuk melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra. Dalam gelar perkara ini diundang para ahli independen dan tokoh masyarakat.

Bila ternyata dalam gelar perkara para ahli independen dan tokoh masyarakat sepakat dengan Polri bahwa ada indikasi tindak pidana maka perkara tersebut patut dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

Namun bila sebaliknya, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Perintah Presiden agar Kapolri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh sama sekali bukan bentuk intervensi Presiden dalam perkara yang sedang berjalan.

Hikmahanto mengemukakan kewenangan Presiden untuk meminta Kapolri melakukan gelar perkara dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian. Disitu disebutkan bahwa Polri berada dibawah Presiden.

Alternatif lain adalah Presiden dapat membentuk tim pencari fakta (tpf) yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah.

TPF ini akan bekerja untuk melihat apakah fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh Polri untuk menjerat Bibit dan Chandra memadai dan tepat ataukah tidak.

Alternatif ini pun sama sekali tidak merupakan bentuk campur tangan Presiden dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Presiden di tahun 2004 pernah membentuk TPF atas kematian tokoh Hak Azasi Manusia Munir.

Bahkan untuk membendung terjadinya kekuatan rakyat, bila perlu Presiden dapat menonaktifkan sejumlah pejabat yang terindikasi terlibat atau dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Presiden juga dapat meminta Kapolri agar melakukan proses hukum terhadap nama-nama yang ada dalam transkrip rekaman.

Sementara Kapolri dapat melakukan tindakan berupa pengabulan atas permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009