Tangerang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim, M Asnun menunda sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Daniel Daen Sabom alias Danil karena alasan sakit.

Asnun memutuskan menunda sidang setelah terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang didatangkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

"Majelis hakim memutuskan menunda persidangan terdakwa Danil berdasarkan keterangan dari tim dokter yang memeriksa terdakwa," kata Asnun.

Danil diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di dalam mobil sedan bernomor polisi B 191 E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009.

Danil bersama empat rekannya, yakni Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo diduga terlibat pembunuhan tersebut.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, majelis hakim menunda persidangan terdakwa yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan Nasrudin tersebut, selama satu jam karena Danil enggan memberikan keterangan dengan alasan sakit.

Kemudian majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum menghadirkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan terdakwa.

Jaksa mendatangkan dokter dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang, kemudian hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdakwa mengalami gangguan kesehatan pada bagian maag (perut) dan tekanan darah tinggi.

Asnun menuturkan, pihaknya khawatir kondisi kesehatan Danil akan semakin menurun jika sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dilanjutkan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar mengobati dan mengawasi kondisi kesehatan terdakwa sebelum sidang kembali dilanjutkan.

"Jaksa juga harus menghadirkan tim dokter untuk mendampingi terdakwa pada persidangan akan datang," kata Asnun.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dengan terdakwa Danil, Raharjo menyatakan pihaknya siap melaksanakan perintah majelis hakim yang menginstruksikan untuk mengawasi kesehatan terdakwa, termasuk menyediakan dokter selama terdakwa menjalani persidangan.

"Jaksa akan menurun petugas khusus yang akan mengawasi kondisi kesehatan terdakwa," kata Raharjo.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan menunda proses persidangan terdakwa Danil dengan harapan kondisi terdakwa bisa pulih kembali hingga memasuki jadwal sidang pada Senin (9/11) mendatang. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009