Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas pada 2003.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus PGN (PT Perusahaan Gas Negara)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Johan Budi mengatakan Laksamana Sukardi dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Negara BUMN. Keterangan Laksamana akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu.

Sementara itu, Laksamana Sukardi tidak mau menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

"Saya tidak bisa menjawab materi pertanyaannya apa," kata Laksamana setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Laksamana hanya menjelaskan telah menjawab tiga pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik KPK. Selain itu, dia mengatakan, pemeriksaan itu terkait posisi Menteri Negara BUMN yang pernah dia jabat sebelumnya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan ini," katanya singkat.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Washington Mampe Parulian Simanjuntak diduga menerima uang sekira Rp3,5 miliar dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan distribusi gas. Proyek pembangunan jaringan itu bernilai Rp136 miliar.

KPK menduga telah terjadi pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.

Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.

Dalam persidangan Trijono terungkap telah terjadi aliran uang dari PT PGN kepada sejumlah anggota DPR. Ketika bersaksi di persidangan, mantan Direktur Keuangan PT PGN, Joko Pramono mengaku telah menyerahkan cek senilai Rp200 juta kepada mantan anggota DPR Hamka Yandhu.

Joko juga menyatakan telah membagikan cek senilai Rp50 juta sampai Rp75 juta kepada sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan PT PGN tentang pelepasan saham perusahaan tersebut.

Menurut Joko, PT PGN telah menerima setoran uang sebesar Rp700 juta dari Trijono ketika menjabat sebagai General Manager PGN Jawa Timur.

Joko mengaku diperintah oleh Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak untuk membagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR.

Terkait dugaan aliran ke sejumlah anggota DPR, Johan Budi menegaskan KPK tetap melakukan penelusuran.

"Kita akan kembangkan lebih lanjut tentang aliran uang ke sejumlah anggota DPR," kata Johan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain mantan anggota DPR Hamka Yandhu.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009