Bengkulu (ANTARA News) - Masyarakat Bengkulu yang tergabung dalam koalisi anti korupsi melakukan aksi penggalangan dukungan untuk menolak penahanan petinggi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh penyidik markas besar Polri dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Ketua koordinator koalisi masyarakat Bengkulu anti korupsi, Bambang Sundoro di Bengkulu, Senin.

Koalisi masyarakat itu melakukan aksinya dengan mengumpulkan tanda tangan sebagai dukungan untuk menuntut Markas Besar (Mabes) Polri segera membebaskan atau menangguhkan penahanan petinggi KPK itu.

Penahanan kedua petinggi itu dianggap telah menyalahi prosedur yang ada karena penetapan sebagai tersangka dinilai dasar hukumnya tidak jelas dan selalu berubah-ubah.

"Kami sangat prihatin melihat permasalahan tersebut, karena dapat mempengaruhi sepak terjang KPK selama ini yang secara nyata dianggap berhasil memberantas korupsi," ujarnya.

Penggalangan dukungan, pada Senin (2/11) berhasil mengumpulkan sebanyak ribuan tanda tangan dari masyarakat.

Koalisi masyarakat itu menilai penahanan petinggi itu akan mempengaruhi kinerja lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Bambang menambahkan, Kapolri segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan dan penyidikan karena tidak dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan mereka.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009