Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta menugaskan konsorsium asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk memulangkan TKI yang bermasalah di luar negeri, bukan sebaliknya mengambil alih tanggung jawab lalu membaginya kepada sejumlah pihak.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Senin, mengatakan menyelesaikan masalah TKI dan memulangkan mereka ke tanah air merupakan tangung jawab konsorsium TKI yang selama ini menerima dana perlindungan.

"Selama ini TKI yang ditempatkan ke luar negeri telah diasuransikan. Jadi jelas, semua TKI yang mau pulang karena bermasalah menjadi kewajiban mereka," kata Yunus.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Wonosobo, Jateng, mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memulangkan sekitar 1.750 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Timur Tengah.

Menteri mencatat sekitar 750 TKI di Kuwait dan sekitar 1.000 TKI di Arab Saudi mengalami masalah di sana.

Yunus menilai pemerintah jangan mengalih tanggung jawab tersebut ke pihak lain lalu menggunakan biaya APBN. "Jika, kebijakan itu tetap dilakukan maka akan menjadikan asuransi sebagai "anak emas" dan menjadi "Celengan Semar," kata Yunus.

Dia menjelaskan, menjadi anak emas karena mereka bebas memungut dana perlindungan TKI lalu menyimpannya (celengan semar) untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu. Sementara, negara dan perusahaan jasa TKI dibebankan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Indikasi itu, menurut Yunus, terlihat ketika dia mendengar kabar bahwa beban biaya pemulangan sekitar 1.750 TKI tersebut akan diberikan kepada pemerintah (Depnakertrans dan BNP2TKI), Asosiasi perusahaan jasa TKI, dan perusahaan Asuransi.

"Kalau benar biaya memulangkan TKI bermasalah itu akan diambil dari kas pemerintah, maka Pemerintah sudah menciptakan ketidakadilan dan menjadikan asuransi hilang tanggung jawab," katanya.

Dia menilai selayaknya Menakertrans bersikap tegas dengan memanggil semua Konsorsium Asuransi dan memerintahkan mereka untuk memulangkan TKI bermasalah dengan memanfaatkan dana yang sudah mereka himpun.

Yunus juga meminta agar pemulangan TKI itu tidak sekadar dijadikan program 100 hari Menakertrans atau pemerintah secara keseluruhan. Menurut dia, sepanjang program penempatan TKI masih berlangsung maka kondisi TKI bermasalah akan terus ada.

Untuk itu, dia menilai lebih baik pemerintah, khususnya Depnakertrans dan Deplu membentuk tim yang melibatkan asosiasi perusahaan jasa TKI dan konsorsium asuransi untuk secara berkala mengevaluasi kondisi TKI di luar negeri.

Pada mereka yang mengalami masalah dan memungkinkan untuk dipulangkan, maka segera dilakukan upaya pemulangan tanpa harus menunggu terjadi penumpukan di penampungan.

Sebelumnya, Muhaimin di Wonosobo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Garuda, Departemen Perhubungan, dan Menko Kesra yang akan memfasilitasi pemulangan dengan penerbangan pesawat Garuda.

Menurut Menteri, upaya itu sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap TKI. Kebijakan itu ditempuh sebagai langkah jangka pendek. Untuk jangka panjang, pemerintah akan bersikap tegas dan disiplin sebelum mengijinkan calon TKI bekerja di luar negeri.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009