Jakarta (ANTARA News) - Indonesia hingga kini baru menyelesaikan 15 status batas maritimnya sejak 1969 dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Australia.

Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Rachmat Budiman, di Jakarta, Selasa mengatakan selain keempat negara tersebut, Indonesia juga telah menyelesaikan status batas maritimnya dengan Papua Nugini, Vietnam, dan India.

"Pada 1969 RI dan Malaysia telah meratifikasi perjanjian Garis Batas Landas Kontinen antara kedua negara," ungkapnya, pada seminar "Sengketa Batas Maritim RI Dengan Negara Tetangga".

Tak hanya itu, pada 1970 kedua negara juga telah meratifikasi garis batas laut wilayah RI dan Malaysia.

Pada 1971, RI dan Australia meratifikasi perjanjian tentang Garis Batas Dasar Laut Tertentu (Landas Kontinen) RI-Australia. Pada tahun yang sama RI juga mempertegas status batas maritimnya dengan meratifikasi perjanjian Batas Landas Kontinen dengan Thailand, serta ratifikasi perjanjian Batas Landas Kontinen RI-Malaysia-Thailand, tutur Rachmat.

Pada 1972 Indonesia kembali meratifikasi perjanjian Batas Laut Tertentu (Landas Kontinen) Tambahan dengan Australia dan setahun kemudian RI meratifikasi perjanjian Garis Batas Laut Wilayah RI-Singapura.

Rachmat menambahkan, pada 1973, RI dan PNG meratifikasi perjanjian tentang Garis Batas Tertentu kedua negara, dan pada 1974 Indonesia meratifikasi perjanjian Garis Batas Landas Kontinen dengan India.

Dengan Thailand, Indonesia kembali meratifikasi perjanjian Garis Batas Dasar Laut kedua negara, dan dua tahun kemudian, RI-India meratifikasi perjanjian perpanjangan Batas Landas Kontinen hang telah disepakati kedua negara pada 1974.

Sementara pada 1978 diratifikasi perjanjian Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Landas Kontinen RI-Thailand-India dan dua tahun kemudian RI meratifikasi perjanjian Batas Maritim dan Kerja Sama tentang masalah yang bersangkutan RI-PNG.

Terakhir, Indonesia meratifikasi perjanjian Garis Batas Landas Kontinen RI-Vietnam.

"Sedangkan ratifikasi Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Bagian Barat Selat Singapura antara RI dan Singapura, kini masih dalam proses," ujar Rachmat.

Ia mengatakan, Indonesia senantiasa berupaya agar sengketa perbatasan maritim dengan negara tetangga dapat diselesaikan segera mungkin, karena penyelesaian yang baik akan meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral yang makin baik pula.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum maritim Hasyim Djalal mengatakan, itikad baik untuk menyelesaikan sengketa perbatasan daridari pihak-pihak yang berkepentingan, sangat diperlukan agar sengketa tersebut tidak menjadi konflik yang besar.

"Akan tetapi, dalam banyak penyelesaian masalah perbatasan, keberadaan itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa juga menjadi modal utama yang sangat menentukan. Sayangnya, banyak pihak lebih senang `menggantung` masalah perbatasan ini karena berbagai pertimbangan yang lebih banyak berbobot politis," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009