Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, pemutaran rekaman tentang dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif pada Selasa (3/11) sangat relevan dan bukan pertama kali bukti "unik" seperti itu hadir dalam sidang.

"Relevansinya jelas dan bukan yang pertama kali dilakukan oleh MK," kata Mahfud MD dalam sidang uji materi UU KPK Nomor 30/2002 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Ketua MK memaparkan, di dalam MK beberapa kali sempat dihadirkan beberapa bukti yang tidak biasa seperti pergelaran tari daerah serta video tentang kekerasan dan pornografi saat menguji UU Pornografi No 44/2008.

Selain itu, ujar dia, dalam pengujian terkait pasal penerapan hukuman mati dalam hukum pidana Indonesia, MK juga sempat menghadirkan ulama atau ahli agama dalam persidangan.

Mahfud memaparkan, alasan mengapa bukti rekaman itu relevan karena terkait dengan argumen pengacara bahwa penerapan Pasal 32 ayat (1) huruf c uu KPK 30/2002 bisa direkayasa sehingga dapat melanggar asas persamaan hukum seperti yang terdapat dalam UUD 1945.

Bukti atas rekayasa tersebut, ujar dia, diajukan oleh tim pembela dalam bentuk rekaman yang merupakan hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Ketua MK menuturkan hal tersebut karena pada awal persidangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar selaku wakil dari pemerintah mempertanyakan relevansi dari diperdengarkannya rekaman tersebut dalam sebuah sidang uji materi UU.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami hanya ingin meminta klarifikasi tentang apa relevansinya pengujian sebuah UU dengan mendengarkan transkrip rekaman," kata Patrialis.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009