Jakarta (ANTARA News) - PT Carrefour Indonesia akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan hypermarket itu menjalankan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo pada awal 2008.

"Kami akan melakukan banding 14 hari setelah kami menerima keputusannya. Sampai saat ini kami belum dapat keputusannya, mungkin mereka (KPPU) masih koreksi dan sebagainya," kata kuasa hukum perusahaan tersebut Ignatius Andy di Jakarta, Rabu.

Ia menilai substansi keputusan KPPU tersebut salah, karena ada pertimbangan-pertimbangan yang dinilainya salah, sehingga harus dibatalkan.

Kemarin (3/11) KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia bersalah karena terbukti melanggar melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo pada awal 2008 dengan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

Oleh karena itu KPPU memerintahkan Carrefour melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo sebesar 75 persen kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan KPPU berkekuatan tetap. Selain itu, Carrefour juga diharuskan membayar denda sebesar Rp25 miliar ke kas negara.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar hulu (upstream) Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99 persen pada 2008 pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30 persen pada 2007.

Namun Andy membantah pangsa pasar Carrefour sebesar itu. Menurut dia, berdasarkan survei AC Nielsen tidak lebih dari 24 persen. Ia membandingkan pangsa pasar Carrefour berbasis perhitungan seluruh jenis peritel modern yang berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2007 terdiri dari hypermarket, supermarket, minimarket, departemen store, dan grosir.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009